Minggu, 02 Februari 2014
thoharoh
Kitab Bersuci
Hukum Air
Air yang boleh dipergunakan untuk bersuci ada 7 macam yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air salju, dan air dingin (es / embun). Air itu ada empat jenis:
Air suci dan mensucikan
Air Makruh, yaitu air yang dijemur di bawah terik matahari
Air suci tetapi tidak mensucikan, yaitu air yang telah dipergunakan (air musta’mal) dan berubah (air mutaghayyar) setelah bercampur dengan sesuatu yang suci
Air najis, yaitu air yang terkena benda najis dan kurang dari dua qulah atau lebih dari dua qulah akan tetapi air nya berubah. Dua qulah itu setara dengan 500 rithl Baghdad menurut pendapat yang paling shahih.
Hukum Kulit Bangkai dan Penggunaan Emas dan Perak
Kulit bangkai itu dapat disucikan dengan disamak kecuali kulit anjing dan babi serta yang dilahirkan dari keduanya atau salah satunya. Tulang dan rambut bangkai itu najis kecuali tulang dan rambut manusia. Tidak diperbolehkan menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan diperbolehkan menggunakan bejana yang terbuat dari selain keduanya.
Hukum Bersiwak
Bersiwak itu disunnahkan dalam setiap keadaan kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang-orang yang berpuasa. Bersiwak itu sangat dianjurkan pada tiga keadaan: ketika terjadi bau mulut, bangun dari tidur, dan ketika hendak shalat.
Kewajiban dalam Berwudhu
Kewajiban (fardhu) dalam berwudhu itu ada 6: Berniat ketika membasuh wajah, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai sikut, menyapu sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan berurutan.
Sunnah-sunnah dalam Berwudhu
Sunnah-sunnah dalam berwudhu ada 10: membaca basmalah, membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam kolam wudhu, berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung (istinsyaq), menyapu semua bagian kepala, menyapu kedua telinga bagian luar dan dalam dengan air yang baru, menyela-nyela jenggot yang lebat, menyela sela-sela jari tangan dan kaki, mendahulukan yang kanan atas yang kiri, melakukan tiap gerakan tiga kali, dan berturut-turut (tanpa jeda).
Hukum Beristinja (Membersihkan Hadats Kecil)
Beristinja dari buang air kecil dan besar adalah wajib. Beristinja dengan batu terlebih dahulu kemudian dengan air adalah yang paling utama. Seseorang boleh mencukupkan diri beristinja dengan menggunakan air saja atau dengan tiga buah batu yang dapat membersihkan tempat yang najis. Jika ia hanya ingin menggunakan salah satu nya, maka menggunakan air itu lebih utama. Hendaknya ia tidak menghadap kiblat atau membelakanginya jika ia ada di padang pasir (tanpa dinding) dan menghindari buang air kecil dan air besar di air yang tenang (tidak mengalir), di bawah pohon yang berbuah, di jalan, di tempat berteduh, dan di lubang. Hendaknya ia juga tidak berbicara selagi buang air kecil, tidak pula menghadap matahari dan bulan atau membelakanginya.
Hal yang Membatalkan Wudhu
Perkara yang membatalkan wudhu itu ada enam:
Keluar sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)
Tidur dengan posisi yang tidak tegak
Hilangnya akal karena mabuk atau sakit
Bersentuhan dengan lawan jenis tanpa penghalang
Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan
Menyentuh bundaran dubur – menurut pendapat terbaru (qaul jadid)
Hal yang Mewajibkan Mandi
Perkara yang mewajibkan mandi itu ada tiga. Hal ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Bertemunya dua kelamin
Keluar air mani
Kematian (mayyit)
Adapun yang dikhususkan untuk para wanita ada tiga:
Haidh
Nifas
Melahirkan
Rukun Mandi Wajib
Kewajiban (fardhu) dalam mandi wajib ada tiga:
Niat
Menghilangkan najis yang menempel di badan
Mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit (seluruh tubuh)
Sunnah-sunnah dalam Mandi Wajib
Sunnah-sunnah dalam mandi wajib ada lima:
Membaca basmalah
Berwudhu sebelum mandi
Menggosok / membasuh tubuh dengan tangan
Berturut-turut (tanpa jeda)
Mendahulukan anggota tubuh yang kanan
Mandi-mandi yang Disunnahkan
Mandi sunnah itu ada tujuh belas yaitu pada hari juma’t, Pada dua hari raya, Pada shalat istisqa, Pada Shalat Khusuf, Pada Shalat kusuf, Orang yang memandikan mayyit, Orang kafir yang masuk islam, Orang gila yang kembali normal, Orang pingsan setelah sadar, Orang yang berihram, Orang yang memasuki mekkah, Orang yang wukuf di arafah, Orang yang bermalam di Muzdalifah, Orang yang melontarkan jumrah yang tiga, dan Orang yang berthawaf, Orang yang melakukan sa'i, Orang yang memasuki Madinah.
Hukum Mengusap Khuf (sepatu)
Mengusap khuf (sepatu) diperbolehkan dengan tiga syarat:
Memakai khuf dalam keadaan suci
Kedua Khuf nya menutupi seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh
Kedua khuf nya dipakai untuk berjalan secara terus menerus
Orang yang muqim diperbolehkan mengusap khuf nya dalam rentang waktu sehari semalam sedangkan musafir tiga hari,tiga malam. Masa nya dihitung mulai dari saat ia berhadats setelah memakai khuf nya. Jika seseorang mengusap khuf nya dalam keadaan muqim kemudian safar atau mengusap dalam keadaan safar kemudian bermuqim maka ia menyempurnakan waktu usapan orang yang muqim. Perkara yang membatalkan usapan khuf ada tiga:
Melepaskan khuf
Masa nya sudah habis
Semua hal yang mewajibkan mandi
Syarat-syarat Tayammum
Syarat tayammum ada lima:
Ada udzur safar atau sakit
Masuk waktu shalat
Sudah berusaha mencari air
Mendapat udzur karena dalam keadaan kesulitan air
Menggunakan debu suci yang tidak bercampur zat lain. Jika bercampur dengan kapur atau pasir,maka tidak boleh
Kewajiban dan Sunnah dalam bertayammum
Kewajiban (fardhu) dalam bertayammum ada empat:
Niat
Menyapu wajah
Menyapu kedua tangan sampai sikut
Tertib (berurutan)
Sunnah-sunnah dalam bertayammum ada tiga:
Membaca basmalah
Mendahulukan anggota tubuh bagian kanan
Terus-menerus (tanpa jeda)
Pembatal Tayammum
Pembatal tayammum itu ada tiga:
Semua pembatal wudhu
Melihat air di luar waktu shalat
Murtad
Orang yang bagian tubuhnya diperban, maka ia melakukan sapuan di atas perban nya kemudian ia bertayammum dan shalat. Ia tidak diharuskan mengulangi shalatnya jika ia meletakkan perbannya di atas yang suci. Seseorang harus memperbaharui tayammum setiap kali ingin shalat fardhu akan tetapi ia cukup sekali tayammum untuk shalat-shalat sunnah.
Pembahasan Najis
Semua zat yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) itu najis kecuali air mani. Hukum mencuci air kencing dan kotoran (tahi) adalah wajib kecuali kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan (selain asi), cara mensucikannya cukup dengan dipercikkan air di atas nya. Semua najis tidak dimaafkan hukumnya kecuali darah yang sangat sedikit dan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Jika hewan ini jatuh ke dalam bejana dan mati, maka ia tidak membuatnya najis. Semua hewan itu suci kecuali anjing dan babi dan keturunan dari keduanya atau salah satunya. Semua bangkai itu najis kecuali bangkai ikan, belalang, dan manusia. Bejana yang dijilat anjing dan babi harus dicuci dengan tujuh basuhan, salah satu basuhan nya dengan tanah. Adapun najis selainnya cukup dengan sekali basuhan akan tetapi tiga basuhan lebih utama. Apabila khamr berubah menjadi zat lain dengan sendirinya, maka itu suci akan tetapi jika dicampurkan sesuatu, maka tetap najis.
Hukum Seputar Haidh dan Nifas
Darah yang keluar dari kemaluan wanita ada tiga macam:
Haidh
Nifas
Istihadhah
Haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan sehat (kebiasaan rutin) dan bukan karena melahirkan. Warnanya merah kehitaman dan berbau menyengat (khas). Nifas adalah darah yang keluar dengan sebab melahirkan. Istihadhah adalah darah yang keluar pada selain hari-hari (kebiasaan) haidh dan nifas. Waktu haidh yang paling cepat adalah sehari semalam, paling lama lima belas hari dan kebiasaan rata-rata para wanita itu enam atau tujuh hari. Waktu nifas yang paling cepat adalah sekejap(langsung berhenti segera setalhmelahirkan), paling lama enam puluh hari, dan kebiasaan rata-rata para wanita itu empat puluh hari. Waktu suci antara dua haidh paling cepat lima belas hari dan tidak ada batasan paling lamanya. Umur wanita mengalami haidh pertama paling cepat adalah Sembilan tahun. Masa kehamilan paling cepat adalah enam bulan,paling lama empat tahun, dan normal nya Sembilan bulan. Ada delapan perkara yang haram dilakukan oleh wanita yang haidh atau nifas:
Shalat
Puasa
Membaca Al Qur’an
Menyentuh dan membawa mushaf
Masuk masjid
Thawaf
Bersetubuh
Bercengkerama dengan suami pada daerah antara pusar dan lutut.
Larangan Untuk Orang yang Junub
Orang yang junub diharamkan melakukan lima perkara:
Shalat
Membaca Al Qur’an
Menyentuh dan membawa mushaf
Thawaf
Berdiam diri di dalam masjid
Larangan Bagi Orang yang Berhadats
Orang yang berhadats diharamkan melakukan tiga perkara:
Shalat
Thawaf
Menyentuh mushaf dan membawanya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar